Sandiaga Uno Emoh Komentari Penghentian Kasus Mesum Habib Rizieq

Senin, 18 Juni 2018 | 18:55 WIB
Sandiaga Uno Emoh Komentari Penghentian Kasus Mesum Habib Rizieq
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan obrolan mesum pentolan FPI Rizieq Shihab.

Sandiaga mengakui bukan ahli hukum sehingga tak bisa memberikan komentar apa pun perihal SP3 kasus Rizieq.

"Saya bukan ahli hukum, tak akan memberi tanggapan," ujar Sandiaga di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (18/6/2018).

Tak hanya itu, Wakil Gubernur Jakarta juga mengakui tak memiliki data untuk mengomentari kasus tersebut.

Baca Juga: Wisatawan Serbu Pantai Anyer, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.

Ia menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3.

Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan. Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.

Baca Juga: Bos Audi Ditangkap Polisi Jerman

Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junctoPasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI