Sandiaga Uno Emoh Komentari Penghentian Kasus Mesum Habib Rizieq

Senin, 18 Juni 2018 | 18:55 WIB
Sandiaga Uno Emoh Komentari Penghentian Kasus Mesum Habib Rizieq
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junctoPasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Wisatawan Serbu Pantai Anyer, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI