Suara.com - Kementerian Dalam Negeri meminta publik tidak melihat Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan sebagai perwira polisi, melainkan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional RI yang menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, nama Iwan Bule—sapaan beken Iriawan—telah dibahas oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkopolhukam Wiranto sejak Februari 2018.
“Sebelum di Lemhanas, dia merupakan pejabat struktural Polri, yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi. Tapi, kini dia tidak dalam posisi itu melainkan Sekum Lemhanas, sehingga bisa menjadi Pj Gubernur Jabar,” tutur Bahtiar.
Ia mengakui, Iriawan masih aktif di Polri tapi tidak menjabat posisi struktural sehingga pelantikannya sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
"Dia belum pensiun sebagai polisi, tapi bukan pejabat struktural kepolisian. Sama seperti pejabat-pejabat di polhukam, deputi, sekjennya polhukam itu adalah TNI, polisi ada di sana bintang II bintang I," pungkasnya.