Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki semangat perjuangan untuk menuntaskan kasus digaan penganiayaan berupa penyiraman air keras yang dialami penyidiknya, Novel Baswedan.
Hal itu ditunjukan Agus Rahardjo dan kawan-kawan yang tak gencar mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus tersebut.
"Setiap kepemimpinan itu punya karakter masing masing, pimpinan generasi ini tidak punya semangat sebagai petarung," kata Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar kepada wartawan, Senin (18/6/2018).
Untuk mendesak pembentukan TGPF yang diisi oleh ahli yang independen ini, malah masyarakat sipil anti korupsi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif melakukannya. Sementara pimpinan KPK hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
Dosen Hukum pada Universitas Trisakti tersebut mengaku sudah menyarankan Jokowi untuk membentuk TGPF pada awal kasus ini muncul. Sebab, dia menduga, kasus yang mengorbankan dua mata Novel ini bukan hanya konflik pribadi, tetapi kelanjutan dari konflik antar lembaga.
"Sejak dulu saya menyarankan Presiden membentuk Tim Independen menangani kasus ini. Kasus NB (Novel Baswedan) ini turunan dari konflik antar lembaga Kepolisian dengan KPK. Karena itu sinyalemen NB bahwa ada jendral di belakang kasus ini bisa jadi benar," katanya.
Karenanya, dia mengatakan jika Presiden Jikowi tak membentuk TGPF maka akan terjadi konflik kepentingan di Polri. Hal tersebut membuat kasus ini tidak bisa berjalan semestinya.
"Kepolisian diduga dan diperkirakan ada konflik kepentingan dalam menangani kasus ini, sehingga usulan Tim Independen cukup punya dasar yang kuat," tutup Fickar.