Suara.com - Praktisi hukum Andi Irmanputra Sidin menilai, keputusan Polri yang menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein adalah tepat.
Sebagai referensi, Irman pernah terlibat dalam uji materi peraturan tata tertib DPD RI, saksi sidang uji materi Perppu Ormas, serta saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang PHPU Pilpres 2014. Irman juga memimpin firma hukum Sidin Constitution.
"Itu sudah langkah konstitusional dan semua adalah kewenangan penyidik, karena dianggap tidak cukup bukti," kata Irman saat dihubungi suara.com, Senin (18/6/2018).
Irman menjelaskan, konstitusi Indonesia menyulitkan para penyidik untuk menyatakan seseorang merupakan pelaku kejahatan kalau tidak menemukan bukti yang cukup.
Baca Juga: Alasan Mendagri Tetap Lantik Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Karenanya, Irman menilai penerbitan SP3 dalam kasus obrolan mesum Rizieq Shihab membuktikan penyidik tidak berlaku subjektif dalam menangani perkara tersebut.
"Mencabut atau mengurangi hak warga negara bukanlah hal yang dipermudah konstitusi, sehingga tidak ada hak subjektif penyidik untuk mengurangi hak orang dengan melekatkan status tersangka," pungkasnya.