Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

Senin, 18 Juni 2018 | 13:25 WIB
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersama istri dan anak-anaknya tampil dalam sebuah video YouTube, Jumat (14/6/2018). Ia mengklaim telah menerima SP3 dari kepolisian dalam kasus pornografi yang melibatan nama Virza Husein. [YouTube/Front TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh FPI  Novel Bamukmin mengakui organisasinya enggan mengadakan syukuran atas penghentian kasus obrolan mesum yang menyeret pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka.

Sebab,Novel menuturkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) itu hanya untuk satu kasus, belum keseluruhan perkara atas nama Rizieq.

Ia mengungkapkan, masih ada tiga kasus Rizieq yang masih ditangani aparat kepolisian. Padahal, Novel menginginkan Rizieq bisa lepas dari segala kasus pada tahun ini.

Ketiga kasus yang masih berlanjut di kepolisian itu ialah perkara pelecehan bahasa Sunda, komentar terhadap logo dalam lembaran mata uang rupiah, dan penodaan terhadap Pancasila.

Baca Juga: Fadli Zon: Kredebilitas Pemerintah Jatuh Iriawan Jadi Pj Gubernur

"Tidak (syukuran) lah. Karena HRS masih dikriminalisasi dengan tiga kasus lagi yang belum diberikan SP3," kata Novel kepada Suara.com, Senin (18/6/2018).

Ia berharap polisi segera menerbitkan SP3 untuk ketiga kasus tersebut, karena berkorelasi dengan keamanan menjelang pilkada serentak serta rangkaian Pemilu 2019.

"Benar, biar Pilkada dan Pilpres bisa bertarung secara sehat, tidak curang seperti saat ini dengan mengorbankan ulama untuk kepentingan politik penguasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, SP3 Rizieq itu dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dalam penyelidikan, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi tangkap layar obrolan mesum WhatsApp yang diduga dilakoni Rizieq ke Firza Husein.

Baca Juga: Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Nama Baik Polri Dipertaruhkan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI