Suara.com - Juru Bicara Persaudaraan 212 yang juga petinggi FPI, Novel Bamukmin keberatan atas diberikannya SP3 atas kasus dugaan penodaan agama yang menyeret nama Sukmawati Soekarnoputri. Ia menilai tindakan kepolisian itu mengandung unsur kelicikan.
Novel memaparakan bahwa kasus Sukmawati terkait dengan puisinya yang diduga menodai umat muslim lebih berat ketimbang kasus Basuki Thahaja Purnama atau Ahok. FPI jadi kelompok yang mendukung pelaporan penistaan agama Sukmawati.
Ia pun menganggap diberikannya SP3 kepada Sukmawati sangat tidak adil.
"Sangat tidak adil dan ini suatu kelicikan yang menghancurkan rasa keadilan karna justru Bu Suk itu kasusnya lebih parah dari Ahok," kata Novel kepada Suara.com, Senin (18/6/2018).
Atas diberikannya SP3 kepada Sukmawati, Novel menganggap hal itu sangat mencoreng citra Kepolisian karena tidak bisa bekerja secara netral.
"Ini mencoreng citra kepolisian yang mana hukum tunduk akan politik penguasa," ujarnya.
Novel menolak apabila pemberian SP3 kepada Habib Rizieq menjadi permulaan untuk pemberian SP3 kepada kasus-kasus lainnya seperti kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dan kasus dugaan penistaan agama Ade Armando.
"Bisa jadi ke depan mereka akan membarter kasus Viktor Laiskodat dan Ade Armando yang seharusnya mereka sudah jadi tersangka dan dipenjara bisa diberikan SP3 dengan mendompleng SP3 HRS dari kasus yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri resmi menghentikan penyidikan kasus puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri, yang diduga bermuatan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan, Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut.