Suara.com - Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat menghormati penghentian kasus pornografi Rizieq Shihab oleh kepolisian. Menurut pihak MUI, polisi berwenang menghentikan kasus itu.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak (yang) memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut Tauhid Saadi dalam pernyataan persnya, Senin (18/6/2018).
Dia mengatakan bahwa MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," kata dia.
Memang dalam ketentuan hukum, kata dia, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.