Dalam hal ini, kata dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh jika usia kehamilannnya 14-28 minggu.
Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.
"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto. (Antara)