Suara.com - Firza Husein akhirnya bisa bernapas lega, setelah aparat kepolisian menghentikan perkara dugaan obrolan mesum dirinya dengan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Hal itu diketahui dari kuasa hukum Firza, yakni Azis Yanuar. Ia mengatakan, telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik atas perkara kliennya itu. Bahkan, tanggal surat sama persis dengan tanggal surat SP3 untuk Rizieq.
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya. Karena sama satu kasus kan, jadi otomatis dua-duanya," kata Azis saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Azis mengatakan, Firza sudah tahu bahwa dirinya juga telah terlepas dari dugaan kasus pornografi sejak Sabtu (16/6/2018).
Baca Juga: Piala Dunia 2018, Momen Kebebasan Perempuan Arab Saudi
"Tim pengacara yang terima sendiri dari penyidik (SP3)," ujar Azis.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Azis semakin yakin apa yang sudah disampaikan kliennya selama ini benar, bahwa kasus tersebut cuma rekayasa.
Kalaupun itu bukan rekayasa, berarti kasus tersebut tak memenuhi syarat untuk masuk pada kategori tindakan pidana.
"Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum unsur pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi Alhamdulillah sudah SP3," kata Azis.
Baca Juga: Bukan Tim Besar, Ini Negara Pilihan Wakapolri di Piala Dunia 2018