Suara.com - Aparat kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus obrolan mesum yang menjerat Firza Husein sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut diterbitkan berbarengan dengan penyetopan kasus pornografi pentolan FPI Rizieq Shihab.
Firza dan Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "chat" mesum yang disebar melalui laman baladacintarizieq.com.
"Ya, kasus klien kami juga otomatis dihentikan, dapat SP3. Sama seperti SP3 habib Rizieq, tanggalnya juga sama," kata Aziz Yanuar, pengacara Firza, kepada Suara.com, Minggu (17/6/2018).
Baca Juga: Gus Yahya ke Israel, Fadli Zon: Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Ia mengatakan, Firza mengakui merasa bersyukur atas penerbitan SP3 tersebut. Dengan begitu, seluruh tuduhan terhadapnya terbukti sebagai fitnah.
"SP3 sudah diterima pada Rabu (13/6), sebelum lebaran. Kami mengapresiasi kerja kepolisian, yang secara tegas menghentikan kasus ini sesuai koridor hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, SP3 terhadap kasus Rizieq telah diterbitkan.
Ia mengungkapkan, penerbitan SP3 itu berawal dari permintaan Habib Rizieq melalui pengacaranya.
Sementara berdasarkan hasil gelar perkara penyidik polisi, tidak ditemukan cukup bukti karena sang pengunggah konten pornografi itu belum ditemukan.
Baca Juga: Jelang Lawan Meksiko, Begini Kata Pelatih Jerman Joachim Low
"(SP3) itu kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ucap Iqbal.