Habib Rizieq akan Umumkan Kepulangan Lewat Youtube

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Juni 2018 | 15:12 WIB
Habib Rizieq akan Umumkan Kepulangan Lewat Youtube
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Maka kepolisian wajib memberikan perlindungan, karena itu bagian dari hak dan martabat," ucap Kapitra.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI