Suara.com - Kabar akan terbitnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus chat porno yang menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya dibenarkan oleh kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi chat mesum diduga milik Rizieq kepada Firza Husein.
Lantas setelah kasusnya dihentikan, bagaimana nasib Habib Rizieq yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Ia terbang ke negara tersebut selang tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat porno tersebut.
Dihubungi Suara.com, pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera memastikan sang habib bakal pulang ke Tanah Air setelah kasusnya resmi dihentikan polisi.
Baca Juga: Kasus Penodaan Agama Sukmawati Soekarnoputri Dihentikan Polisi
"Tapi bukan saya yang umumkan. Melainkan beliau (Habib Rizieq) langsung," ucap Kapitra melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018) sore.
Menurut dia, tidak ada kekhawatiran di pihaknya apabila kasus tersebut dibuka kembali oleh kepolisian apabila ditemukan bukti baru.
Baginya, kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016, isi chat yang ada di situs baladacintarizieq.com tidak bisa dijadikan alat bukti.
Alasannya, yang bisa dijadikan alat bukti sesuai putusan MK adalah hasil sadapan lembaga resmi, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK atau BIN.
"Maka kepolisian wajib memberikan perlindungan, karena itu bagian dari hak dan martabat," imbuh Kapitra.
Baca Juga: Lebaran, Perempuan 54 Tahun Tewas Ditelan Ular Piton Raksasa
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.