Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Juni 2018 | 14:59 WIB
Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
Habib Rizieq Shihab. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI