Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku kasus chat mesum yang menyeret imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memang sudah seharusnya dihentikan. Ia menilai, kasus tersebut hanya dibuat-buat.
Untuk diketahui, polisi resmi menerbitkan Surat Perintah Pengehentian Perkara (SP3) atas kasus Habib Rizieq tersebut. Menurut Fadli Zon, kasus tersebut merupakan satu catatan hukum yang buruk.
"Jadi memang sudah semestinya SP3," kata Fadli di Masjid At-tin, TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).
Ia mengatakan, Partai Gerindra adalah partai nasionalis, religius dan pluralis. Fadli bahkan menuding, jika kasus Habib Rizieq tersebut merupakan tuduhan-tuduhan yang berasal dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca Juga: Cintanya Diputus, Pemuda Sebar Foto Emak-emak Selingkuhannya
"Kan yang membawa SARA kan Ahok. Jadi tuduhan itu menurut saya fitnah," katanya.
Meski resmi menerbitkan SP3, tidak menutup kemungkinan kasus chat porno Habib Rizieq bisa dibuka kembali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabid Humas) Polri Kombes Mohammad Iqbal mengatakan kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara," ungkap Iqbal.
Baca Juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq