Suara.com - Sunadi, pemuda berusia 24 tahun di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa berlebaran di dalam sel tahanan karena kasus cabul.
Warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, itu ditangkap polisi karena menyebar foto-foto tanpa busana perempuan selingkuhannya yang telah bersuami.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Riko Sanjaya mengatakan, Sunadi menyebar foto-foto syur perempuan berinisial Sy diduga karena sakit hati setelah jalinan asmaranya diputus.
“Korban, Sy, adalah perempuan berusia 31 tahun dan masih bersuami. Dia tadinya selingkuhan pelaku. Tapi ketika hubungannya diputus, pelaku tak terima dan menyebar foto-foto itu melalui media sosial,” kata Sanjaya seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Minggu (17/6/2018).
Baca Juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
Sanjaya menuturkan, Sunadi dibekuk aparat pada Rabu (13/6). Itu setelah Sunadi menyebar foto-foto tanpa busana Sy di akun Instagram dan Facebook.
“Pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” jelas Sanjaya.
Ia mengungkapkan, korban dan pelaku menjalin hubungan sejak setengah tahun terakhir ini. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
Pelaku, lanjut Riko, memanfaatkan kondisi rumah tangga Sy yang sedang dalam masalah, untuk menggoda perempuan itu berselingkuh.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Idul Fitri, ISIS Bom Perayaan Taliban dan Militer Afghanistan
Berita ini kali pertama diterbitkan harianjogja.com dengan judul "Tak Terima Diputus, Pemuda di Gunungkidul Nekat Sebarkan Foto Bugil Selingkuhan"