Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 17 Juni 2018 | 13:48 WIB
Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
[Bidik layar Youtube/@IndoNews Terupdate]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menegaskan, tidak ada intervensi apa pun dari pemimpin dalam penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi yang menjerat pentolan FPI Rizieq Shihab.

"Itu kewenangan penyidik. Itu semua domain penyidik. Tidak ada intervensi sedikit pun dari pemimpin Polri," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Ia juga menegaskan, tidak ada unsur politis dalam penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Tidak ada (unsur politis)," tegasnya seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Idul Fitri, ISIS Bom Perayaan Taliban dan Militer Afghanistan

Syafruddin menuturkan, tidak mengetahui dasar pertimbangan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Saya belum komunikasi dengan penyidik. Tapi saya yakin pasti ada alasan kuat sesuai hukum," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.

Menurut Brigjen Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.

Ia menjelaskan, awalnya, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Pencarian Terhadap Buaya di Pondok Dayung Masih Nihil

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Brigjen Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan.

Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.

Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI