Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta H. Abraham 'Lulung' Lunggana menilai, proyek reklamasi di Teluk Jakarta belum tentu dilanjutkan Gubernur Anies Baswedan seperti yang ditudingkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).
"Kan belum ada Perdanya, reklamasi dilanjutkan misalkan kepada siapa, kepada bangunan, 900 bangunan yang sudah di situ," ujar Lulung di Masjid At-tin, TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).
Ia mengatakan jika 900 bangunan yang telah dibangun tersebut tidak boleh dibongkar karena itu investasi dan aset perusahaan yang tidak boleh dirobohkan.
"Kita komit, (Pergub) 58 itu tidak boleh lagi ada bangunan. Silahkan dilanjutkan, tetapi harus ada badan pengelola. Beberapa pulau yang mau dibangun lagi tidak boleh. Pak Anies-Sandi mungkin dipanggil dalam rangka itu," katanya lagi.
Baca Juga: Pasca Kemunculan Buaya, Teluk Jakarta Dinyatakan Belum Aman
Lulung menjelaskan, Pergub 58 tersebut belum dibahas secara matang. Menurutnya, masih banyak saran dan pendapat dari DPRD yang harus diterima Anies-Sandi.
Namun disepakati, bahwa tidak boleh ada yang melanggar hukum. Tidak boleh ada kelompok-kelompok tertentu yang menguasai sesuatu daerah yang bersifat komersial.
Menurut dia, masyarakat harus dijadikan subyek dan pemerintah harus membina daerah pulau pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Keputusan Anies menyegel pulau reklamasi pun harus diapresiasi.
"Apabila kemudian ada Pergub 58 yang didalamnya pembentukan badan pengelola misal pulau-pulau dan pesisir pantai, ini implementasiinya seperti apa, ini kan belum ada ukurannya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegunaan empat pulau reklamasi nantinya tergantung pada Perda. Dan pembentukan perda tersebut, nantinya pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, LSM maupun akademisi.
Baca Juga: Lebaran di Kediaman Wapres, Warga Makassar Rela Antre Sejak Subuh
"Artinya, banyak lah yg perlu kita dengar aspirasi itu. Termasuk masyarakat yang ada di situ yaitu apa, yaitu para nelayan," imbuh Lulung.