Suara.com - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung langkah sejumlah pakar dan akademisi yang menggugat ulang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Sebelumnya Presidential Threshold untuk Pilpres 2019 mendatang adalah sebesar 20 persen. Hidayat menilai ambang batas itu tidak memberi keadilan kepada rakyat serta menghilangkan hak rakyat dalam memilih.
"Karena itu adalah hak warga dan menurut kami itu adalah memang tuntutan keadilan publik. Dan rakyat berhak melakukan itu (gugatan) dan kami mendukung," kata Hidayat saat menggelar open house di rumah dinasnya di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Hidayat mengharapkan Mahkamah Konstitusi menampilkan sikap kenegarawanan kali ini guna mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang berkualitas.
Baca Juga: Jalur Puncak Kembali Normal, One Way Kembali Dimulai Besok Pagi
Menurut dia, dukungannya itu diperkuat dengan sikap PKS dan Partai Gerindra yang walk out saat sidang Paripurna dengan agenda penentuan isu Presidential Threshold, Juli tahun lalu.
"Karena itu sikap dasar kami bersama dengan Gerindra, bersama dengan Demokrat bersama PAN memang menolak Presidential Threshold 20 persen. Menurut pemahaman kami, dengan adanya fatwa MK tentang Pileg dan Pilpres yg dibarengkan, maka Presidential Threshold berapa persen pun menjadi tidak relevan," Hidayat menjelaskan.
Untuk diketahui, sejumlah pakar publik menggugat ulang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Mereka akan menjadi pemohon dari rencana uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kepala DLH Minta Kemunculan Buaya di Perairan Jakarta Diselidiki