Diberi Jatah 2 Kali, Keluarga Aditya Moha Berlebaran di Rutan KPK

Sabtu, 16 Juni 2018 | 12:34 WIB
Diberi Jatah 2 Kali, Keluarga Aditya Moha Berlebaran di Rutan KPK
Suasana Lebaran di Rutan KPK, Jakarta Timur, Sabtu (16/6/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga besar dari anggota Komisi XI DPR Aditya Anugerah Moha kembali mendatangi rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Jakarta Timur di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018) hari ini.

Mereka mengaku bersyukur karena diperbolehkan berlebaran bersama dengan Aditya Moha untuk dua hari berturut-turut. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh keluarga besar terpidana suap hakim itu untuk berkumpul bersama Aditya Moha di Rutan KPK.

"Alhamdulilah dikasih jatah kunjungan dua kali," kata Pusung, adik Aditya Moha.

Pria yang selalu mengikuti proses persidangan sang kakak di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku sangat merasakan perbedaan perayaan Lebaran tahun ini dengan sebelumnya. Meski begitu, dia tetap senang, karena masih bisa tetap berbagi cerita bersama keluarga dan kakaknya pada Lebaran kali ini.

Baca Juga: Rolls-Royce Akan Pangkas 4.600 Pekerja Secara Bertahap

"Iya bang, beda banget rasanya, tapi alhamdulilah masih bisa ketemu," kata dia.

Sebelumnya keluarga besar dari Aditya juga sudah berkunjung ke Rutan pada hari raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018) kemarin.

Yudi, salah seorang anggota keluarga Aditya Moha mengatakan, dirinya membawakan sejumlah makanan favorit Aditya.

"Saya bawa kesukaan bapak (Aditya Moha), itu ada gulai kambing dari Manado, ayam rica-rica, ada roti miriyam dibeliin sama istri bapak. Buah segar dibikin sama ibu," kata Yudi di depan gedung Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat(15/6/2018).

Aditya Moha sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, politikus Golkar itu masih belum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Australia di Grup C Piala Dunia 2018

Oleh majelis hakim Aditya divonis bersalah telah memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura serta menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap dan janji tersebut diyakini agar hakim tidak melakukan penahanan terhadap ibundanya, terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI