Suara.com - Empat narapidana terorisme (napiter) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Kota Semarang tidak mendapat masa potongan tahanan (remisi) di meoment Idul Fitri 2018.
Nama mereka tidak masuk dalam daftar remisi dari 499 narapidana yang disetujui oleh Kemenkumham RI di lebaran ini.
"Alasannya karena mereka menolak segala bentuk deradikalisasi untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Humas Lapas Kedungpane Semarang Fajar Sodiq, Jumat (15/6).
Keempat napiter yang tidak mendapat remisi Lebaran itu atas nama, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi serta seorang napiter pindahan dari Lapas Pekalongan yang bernama Rudiyanto.
Tak hanya menolak deredikaliasi, keempatnya juga menolak tawaran sebagai justice collaborator yang diajukan pemerintah untuk melawan aksi terorisme.
"Sangat disayangkan, tawaran itu ditolak semua. sikapnya juga menentang konsep NKRI. Maka, ketika Lebaran tahun ini mereka dihukum tidak mendapat remisi," ujarnya.
Fajar mengatakan, keempat napiter itu telah mendekam di tahanan Kedungpane dengan hukuman bervariasi. Ada yang belasan tahun sampai yang puluhan tahun.
"Yang dua napiter sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir. Sempat ngajuin grasi ke presiden tapi sampai sekarang enggak dapat jawaban," katanya.
Kedua napiter itu merupakan tahanan kasus Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan.
"Yang Rudiyanto itu pindahan lapas Pekalongan karena terkena rib banjir. Tetapi sikapnya sangat keras. Jadinya dia tidak kita beri remisi," katanya. (Adam Iyasa)