Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta pihak kepolisian mengumumkan perihal penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus chat porno dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Fahri, publik perlu kejelasan status hukum Rizieq, mengingat hal itu hingga kini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.
"Diumumkanlah baik-baik sebagai hasil temuan penyelidikan, bahwa memang tidak ditemukan cukup alat bukti. Segera diumumkan dan biar masyarakat tahu dan tidak resah bahwa yang namanya SP3 biasa dan memang harus ada SP3 itu," kata Fahri di Jakarta, Jumat (15/6/2018).
Jika penghentian penyidikan kasus dugaan pornografi Rizieq tersebut diumumkam, itu sekaligus untuk mengakui bahwa polisi juga tidak bisa luput dari kesalahan, selayaknya manusia biasa.
"Keluarkan SP3 itu tidak perlu ada perasaan bersalah. Karen SP3 itu mekanisme hukum yang biasa," ujar Fahri.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, Kamis (14/6/2018), Rizieq yang tampil bersama istri serta puteri-puterinya, mengaku sudah menerima SP3 asli atas kasusnya.
"Hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami yaitu bapak Sugito yang beliau dapatkan surat SP3 ini langsung dari penyidik," kata Rizieq dalam video bertajuk SP3 Chat Fitnah di Hari Raya Penuh Fitrah.
Rizieq bersama keluarga mengaku senang dengan diterbitkannya SP3 atas kasus yang juga membawa-bawa nama seorang perempuan bernama Virza Husein.
"Istri saya tercinta, puteri-puteri saya tersayang yang selalu sabar, tegar, dan selalu tabah dalam menghadapi cobaan dan ujian dan akhirnya hari ini Allah SWT telah memberi suatu kebahagiaan yang luar biasa," kata Rizieq.