Lebaran di Rutan KPK, Aditya Anugerah Moha Dapat Menu Spesial

Jum'at, 15 Juni 2018 | 13:46 WIB
Lebaran di Rutan KPK, Aditya Anugerah Moha Dapat Menu Spesial
Keluarga Aditya Anugerah Moha di Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta ,Jumat(15/6/2018) [Suara.com/Cholas Tolen].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugerah Moha sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Meski begitu, dia masih berada di tahanan KPK, karena belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Karena itu, ketika Lebaran tiba, Aditya harus menjalankannya di rumah tahanan (Rutan) KPK. Aditya tidak sendirian, dia merayakan hari lebarannya bersama dengan keluarga.

Tampak keluarganya yang diizinkan oleh KPK, datang ke Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Salah seorang anggota keluarganya yang bernama Yudi mengatakan bahwa dirinya membawakan sejumlah makanan favorit Aditya dalam kedatangannya kali ini.

"Saya bawa kesukaan bapak, ada gulai kambing, dari Manado itu ayam rica-rica, roti miriyam dibeliin sama istri bapak dan buah segar dibikin sama ibu," kata Yudi di depan gedung Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat(15/6/2018).

Baca Juga: Demi Salat Idul Fitri, 1 Keluarga Rela Tidur di Masjid Istiqlal

Keluarga Aditya Anugerah Moha di Rutan KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Jumat(15/6/2018) [Suara.com/Cholas Tolen].
Keluarga Aditya Anugerah Moha di Rutan KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Jumat(15/6/2018) [Suara.com/Cholas Tolen].

Adapun kerabat yang turut hadir dalam kunjungan kali ini beberapa diantaranya terlihat istri Aditya Moha, Siska Karina Imran yang tampak mengenakan baju muslim berwarna merah jambu. Namun, dia tidak memberikan komentar terkait kunjungannya hari ini.

"Yang datang yang stay disini(Jakarta), yang lain udah pulang setelah sidang, paling cuma istri, ibu mertua dan kakaknya ibu," tutupnya.

Aditya Moha sendiri divonis oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Namun politikus Golkar itu masih belum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Aditya sendiri diyakini oleh majelis memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, dalam rangka untuk tidak melakukan penahanan terhadap ibundanya terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Baca Juga: Gereja Kathedral Sediakan Parkir Untuk Salat Ied

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI