Jelang Lebaran, Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Beras Bermerek

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 14 Juni 2018 | 21:56 WIB
Jelang Lebaran, Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Beras Bermerek
Penggerebekan beras dengan mek palsu di Malang. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Satgas Pangan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar 14 ton beras bermerek yang ternyata palsu.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Rama Samtama Putra menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan Tim Satgas Pangan atas laporan warga.

"Warga yang merasa dirugikan melaporkan ke kita selanjutnya kita tindaklanjuti. Hasilnya, 14 ton beras dengan merek Mentari palsu berhasil kami sita di gudang, UD MRI/Leo Jaya, Jalan Cemoro Kandang Malang," terang Rama pada Suara.com Kamis (14/5/2018).

Saat ini, tambah Rama, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk terlapor.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Jawa Timur

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberpa saksi termasuk terlapor saudara Hantiyanto," jelasnya.

Selain pemalsuan merek, jelas Rama lagi, terlapor juga melakukan kecurangan pada kualitas beras.

"Temuan lain, terlapor juga melakukan kecurangan kualitas beras. Harusnya beras medium tetapi yang dijual kelas premium," jelasnya.

Adapun beras yang disita Tim Satgas Pangan ialah 535 karung  merek Mentari seberat 13,375 kilogram; 4005 sak kosong menggunakan merk Mentari; 55 karung merek Mentari seberat 1.375 kg; dan 10 kantong merek Mentari seberat 50 kg.

"Terlapor terancam Pasal 100 ayat 2 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek, Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 2 tahun sampai 5 tahun penjara dan atu denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. [Achmad Ali]

Baca Juga: Besok Lebaran, Artis Indonesia Ramai Ucapkan Selamat Idul Fitri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI