Suara.com - Partai Amanat Nasional berharap upaya judicial review yang diajukan oleh sejumlah akademi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 222 tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidetial Threshold, berhasil.
Wakil Sekjen PAN, Saleh P. Daulay mengatakan pengajuan JR ke MK adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Kata dia, yang paling penting dalam gugatan itu adalah kesiapan data dan argumen dari penggugat.
"Harapannya, gugatan itu berhasil dan persyaratan menjadi capres dalam Pilpres yang akan datang bisa menjadi lebih mudah," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (14/6/2018)
Saleh menjelaskan, perdebatan soal Capres dan Cawapres agak sedikit hangat belakangan ini, justru karena adanya kecenderungan pembatasan terhadap kandidat-kadidat potensial. Menurut dia, Presidential Threshold yang ditetapkan telah oleh DPR dan Pemerintah hanya memungkinkan lahirnya 2 atau 3 pasangan calon.
"Dan itu hanya mungkin lahir dari tokoh yang berasal dari Parpol atau digodok oleh Parpol," ujar Saleh.
Wakil Ketua Komisi IX menegaskan PAN sangat mendukung Pasal 222 tersebut diuji materi dan diharapkan bisa membuka kesempatan kepada seluruh tokoh bangsa dan elemen masyarakat menjadi pemimpin nasional.
Ia mengatakan, faktanya Indonesia memiliki banyak sekali tokoh yang potensial jadi pemimpin nasional. Tapi tak semua memiliki kekuatan politik atau mungkin tidak berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
"Selain itu, secara fair PAN membuka kesempatan kepada siapa saja untuk tampil dan ikut dalam kontestasi pemilihan presiden yang akan datang," kata Saleh.
Akademisi yang mengajukan judicial review ke MK yaitu Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, mantan pimpinan KPK M. Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, serta akademisi Faisal Basri dan Rocky Gerung.