Suara.com - Personel Satreskrim Polres Cilegon, Banten, berhasil menangkap pelaku perusakan lapak jasa penukaran uang di jalan protokol daerah tersebut, setelah video orang itu tengah mengamuk viral di media sosial.
Pelaku bernama Nisrulloh alias Baron, warga Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Ia menyerahkan diri setelah mengamuk dan merusak lapak penukaran uang milik Durwanto (43).
Perusakan tersebut diduga dipicu kekesalan Baron, karena uang recehan yang didapatkan dari Durwanto tidak senilai uang yang ditukarkannya.
Jasa penukaran uang receh marak di sekitar jalan protokol Cilegon menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Baca Juga: Jumat Siang, Wapres JK Open House Lebaran di Rumah Dinas
“Polres Cilegon mengeluarkan surat perintah penangkapan, tidak berselang lama tersangka datang sendiri ke polres,” kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Rizki Prakoso, Rabu (13/6/2018)
Polisi juga mengamankan Muhamad Sarif Fuad yang merekam aksi tersebut. Baron dijerat Pasal 406 KUHP.
“Pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang,” ujar kapolres seperti diberitakan Banten Hits—jaringan Suara.com.
Sementara Durwanto mengakui saat transaksi penukaran, ia sempat menawarkan kepada Baron untuk menghitung kembali uang yang ditukarkan, namun Baron menolak.
”Orang itu (Baron) menukar uang dan sudah saya tawarkan untuk hitung di lapak, tapi dia tidak mau, katanya sudah percaya kepada saya. Tapi setelah 2 jam kemudian, dia kembali lagi sambil melempar uang,” tuturnya.
Baca Juga: Jagokan Portugal, Dellie Dinda Terpesona Cristiano Ronaldo
Durwanto menyayangkan sikap Baron yang langsung mengamuk. Ia juga mengaku tak punya niat mengurangi uang pecahan yang ditukar.