Suara.com - Pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB mengenai perlindungan warga sipil Palestina. Delegasi Indonesia menjadi salah satu delegasi yang terdepan dalam mendukung serta menjadi co-sponsor utama dalam resolusi tersebut.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu (13/6/2018) secara mutlak mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara.
Resolusi yang berjudul "Protection of Palestinian Civilians" telah dipungutsuarakan dengan hasil akhir 120 mendukung, delapan menolak dan 45 negara abstain.
Pengesahan resolusi itu merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel.
Menlu Retno Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dari Jakarta terus berkomunikasi intensif dengan Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.
"Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi," ujar Menlu Retno.
Resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina itu semula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB, namun tidak berhasil lolos akibat veto dari delegasi Amerika Serikat.
Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan sesi khusus darurat di Majelis Umum PBB.
Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan penilaian terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi untuk menghentikan peningkatan kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari.
Resolusi itu juga mengangkat tentang krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.