Suara.com - Banyak kritik yang dilayangkan ke Gubernur Anies Baswedan tentang menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Salah satunya dari pendiri Film produksi WatchDoc, Dandhy Dwi Laksono.
Rumah Produksi ini membuat film 'Rayuan Pulau Palsu' yang berkisah tentang dampak reklamasi Teluk Jakarta. Film ini berkisah tentang nelayan-nelayan di Muara Angke yang ingin dipindahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena proyek reklamasi.
Reklamasi ini membuat 17 pulau yang nantinya disebut sebagai Proyek Garuda. Film itu menyuarakan suara-suara nelayan yang saat ini sulit mendapatkan ikan.
Tak hanya di Jakarta, lewat film dokumenter 'Kala Benoa', Dandhy juga bercerita tentang rencana reklamasi Teluk Benoa di Bali.
Usai mengetahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan proyek reklamasi, Dandhy menyatakan sikapnya untuk tetap menolak reklamasi Teluk Jakarta.
"Sebagai sutradara dokumenter, sikap saya ada bersama film 'Rayuan Pulau Palsu', bersama warga Muara Angke sampai Kampung Dadap, yang menolak penggusuran dan reklamasi di Teluk Jakarta," kata Dandhy kepada Suara.com, Kamis (14/6/2018).
Ia menyayangkan tindakan Anies mengelurkan pergub tersebut karena tidak sesuai dengan niat Anies pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Pada saat itu, Anies dan pasangannya Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Jika benar gubernur DKI hendak melanjutkan reklamasi, maka ia telah kehilangan alasan politik dan moral menggantikan gubernur sebelumnya," ujarnya.
Dandhy mengharapkan Anies bisa belajar dari pemimpin sebelumnya yang tidak memenuhi janjinya pada saat kampanye.
"Mengingkari komitmen terbukti menjadi salah satu alasan seorang pemimpin ditinggalkan, seperti warga gusuran kampung Aquarium yang dulu memilih Jokowi-Ahok. Ini refleksi penting bagi gubernur yang mestinya bisa berkaca dengan mudah," pungkasnya.
Lanjutkan Reklamasi
Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Pebentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini dihentikan sementara.
Pembentukan BKP Pantura Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam Pergub itu, BKP Pantura lembaga bersifat ad hoc non perangkat daerah dalam bekerja. Badan ini bertanggungjawab langsung dengan Anies langsung.
Sementara BKP Pantura ini bertugas mengkoordinasikan mulai dari perencanaan, pelaksaan dan pengawasan penyelenggara Reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu pengelolaan hasil reklamasi dan menataan kembali kawasan daratan pantau utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam pengelolaan hasil reklamasi. Lainnya menata kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Badan ini diketaui Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan mempunyai 18 anggota. Ditambah wakil ketua dan sekertaris. Pergub ini ditandatangani pada 4 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018.
Proyek reklamasi ini sebelumnya ditentang banyak pihak karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Selain itu kalangan aktivis lingkungan menganggap reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. Reklamasi juga merugikan nelayan karena dianggap merusak ekosistem.
Sampai kini Anies belum memberikan keterangan resminya dengan pembentukan badan itu. Jurnalis sempat bertanya ke wakilnya, Sandiaga Uno. Tapi Sandi balik meminta wartawan tanya ke Anies.