Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub tersebut berisi tentang pembentukkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Oleh sejumlah kalangan, peraturan tersebut menjadi langkah Anies yang ingin melanjutkan upaya reklamasi di teluk Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar banyak atas Pergub tersebut.
Menurutnya perihal Pergub reklamasi ataupun pembentukkan BKP Reklamasi akan dijawab langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Digosipkan Bangkrut, Billy Syahputra Beli 2 Mobil Baru Sekaligus
"Terima kasih atas effortnya dan saya arahkan ke Pak Anies. Terima kasih usaha, harus dihargai," ujar Sandi di Pasar Seni Ancol, Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Pembentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini dihentikan sementara.
Pembentukan BKP Pantura Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam Pergub itu, BKP Pantura merupakan lembaga bersifat adhoc non-perangkat daerah. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Anies selaku Gubernur Jakarta.
Baca Juga: Liburan di Jakarta, Mall Ini Punya Program Menarik untuk Anak