Sandiaga Buka Suara soal Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi

Rabu, 13 Juni 2018 | 17:25 WIB
Sandiaga Buka Suara soal Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi
Sandi sempat mengecek tarif bus yang dijual oleh para perusahaan otobus atau PO selama arus mudik 2018. (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub tersebut berisi pembentukkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar perihal adanya Pergub tersebut. Menurutnya perihal Pergub reklamasi ataupun pembentukkan BKP Reklamasi akan dijawab oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Terima kasih atas effortnya dan saya arahkan ke Pak Anies. Terima kasih usaha, harus dihargai," ujar Sandiaga di Pasar Seni Ancol, Jakarta, Rabu (13/6/2018).

Sebelumnya, Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Pembentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini dihentikan sementara.

Pembentukan BKP Pantura Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam Pergub itu, BKP Pantura lembaga bersifat ad hoc non perangkat daerah dalam bekerja. Badan ini bertanggungjawab langsung dengan Anies langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI