Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menceritakan detik-detik ketika polisi meringkus TZ (17) dan H (15), dua remaja yang menjadi tersangka pelemparan batu di Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut dia, polisi awalnya memang sudah mengintai TZ dan H usai aksi penimpukan batu dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terjadi pada Selasa (12/6/2018) kemarin.
"Pada saat menemukan pelaku sama tim nggak langsung penangkapan, diintai dulu supaya dia (TZ dan H) pada saat ada batu itu kita tangkap," kata Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).
Kasus ini terungkap setelah PT Jasa Marga melaporkan ada aksi pelemparan batu di atas jembatan kepada para pengguna jalan tol. Tak lama, polisi pun mengintai gerak-gerik TZ dan H.
Baca Juga: Kapal Karam di Perairan Makassar, 13 Penumpang Tewas
"Pihak Jasa Marga mengkomunikasi dengan Polsek Ciracas dan tim gabungan menyisir dan melakukan pencarian, ya kita menemukan ini (pelaku)," katanya.
Awalnya polisi tak langsung meringkus TZ dan H. Terlebih dahulu menunggu keduanya kembali melakukan aksi yang sama. Saat keduanya akan melakukan pelemparan, polisi langsung menangkap dua remaja tanggung itu.
"Iya justru itu kita bisa gagalkan melempar batu yang kedua. Kita melakukan penangkapan itu berupaya ada bukti, jadi mereka nggak bisa mengelak," katanya lagi.
Atas perbuatannya itu, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Barang dan Orang di Muka Umum dan Pasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun bui.
Aksi pelemparan batu terjadi di JPO, Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) kemarin. Meski tak ada korban jiwa, Sebuah mobil jenis Ford mengalami kerusakan di bagian depan akibat ulah pelemparan batu yang dilakukan TZ dan H.
Baca Juga: H-2 Lebaran, 89.838 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta