Timpuk Mobil Pakai Batu di Jalan Tol, 2 Bocah Lebaran di Tahanan

Rabu, 13 Juni 2018 | 15:31 WIB
Timpuk Mobil Pakai Batu di Jalan Tol, 2 Bocah Lebaran di Tahanan
Aksi pelemparan batu di tol Cikampek menewaskan satu orang pengendara. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua ABG berinisial TZ (17) dan H (15), terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Juni 2018, di dalam sel tahanan akibat ulahnya melempari pengendara mobil yang melintas di Jalan Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, polisi tetap melakukan penahanan meski usia kedua tersangka tergolong anak-anak.

"Meskipun anak di bawah umur tetap diproses dan melakukan penahanan," kata Tony di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).

Selama melakukan proses penahanan kepada TZ dan H, polisi akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca Juga: Kapal Karam, Puluhan Perempuan dan Anak-Anak Tenggelam

Tony menilai, aksi pelemparan batu ini merupakan perbuatan yang membahayakan nyawa pengguna tol. Bahkan, menurutnya, aksi pelemparan batu ini bisa berujung kecelakaan beruntun.

"Tindakan sangat keji dan membahayakan keselamatan jiwa pengendara. Karena ini sangat bisa berakibat fatal bisa timbulkan tabrakan beruntun maupun korban jiwa," katanya.

Lebih lanjut, Tony mengakui siap menindak tegas para pelaku yang masih berani menimpuki batu dari atas JPO untuk mencelakai pengendara mobil.

"Kalau kedapatan ada pelaku, kami tidak segan untuk tindakan tegas sampai melumpuhkan, ingatkan jangan main-main yang dapat berakibat fatal," kata dia.

Agar hal ini tak lagi terulang, Tony mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur dan PT Jasa Marga untuk memperbaiki fasilitas, termasuk memperbanyak pemasangan kamera pengawas.

Baca Juga: Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok

"Ada pagar jaring tapi berlubang. Kalau jembatan itu sudah ada bolong tentu segera diperbaiki. Kami juga melakukan patroli baik terbuka dan tertutup. Ada beberapa tempat sudah ada CCTV tapi belum semua," tandasnya.

Dalam kasus ini, TZ dan H dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Baranh dan Orang di Muka Umum danPasal 406 (1) KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bui.

Aksi pelemparan batu terjadi di JPO, Tol Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018) kemarin. Meski tak ada korban jiwa. Sebuah mobil Ford mengalami kerusakan di bagian depan akibat ulah pelemparan batu yang dilakukan TZ dan H.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI