"Ya dong. Kan sebagian rakyat yang pilih dia kan (karena) 'Oh nggak akan melanjutkan reklamasi.' Tapi sekarang reklamasi dilanjutkan. Nggak baik kan, akhirnya warga merasa tertipu," katanya lagi.
Sebelumnya, pembentukan BKP Pantura melalui Pergub Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 oleh LBH Jakarta dinilai sebagai bagian dari rencana Anies untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta, ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu," bunyi pernyataan yang diteken oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," demikian isi pernyataan itu lebih lanjut.
Baca Juga: Mayat Bersimbah Darah di Toilet SPBU Ternyata Orang Tak Waras
Pada Pasal 4 Pergub yang diteken Anies itu disebutkan bahwa Badan Pelaksanaan akan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.
Menurut koalisi itu, fungsi dari badan tersebut adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, dan bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra yang tak lain adalah para pengembang.