Suara.com - Gubernur DKI Jakarta membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Pebentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini dihentikan sementara.
Pembentukan BKP Pantura Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam Pergub itu, BKP Pantura lembaga bersifat ad hoc non perangkat daerah dalam bekerja. Badan ini bertanggungjawab langsung dengan Anies langsung.
Sementara BKP Pantura ini bertugas mengkoordinasikan mulai dari perencanaan, pelaksaan dan pengawasan penyelenggara Reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu pengelolaan hasil reklamasi dan menataan kembali kawasan daratan pantau utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam pengelolaan hasil reklamasi. Lainnya menata kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Badan ini diketaui Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dan mempunyai 18 anggota. Ditambah wakil ketua dan sekertaris. Pergub ini ditandatangani pada 4 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018.
Proyek reklamasi ini sebelumnya ditentang banyak pihak karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Selain itu kalangan aktivis lingkungan menganggap reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. Reklamasi juga merugikan nelayan karena dianggap merusak ekosistem.