Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar janji kampanye dengan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, demikian dikatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam siaran persnya, Selasa (12/6/2018).
Anies dituding melanggar janji kampanye setelah mengeluarkan Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu, menurut LBH Jakarta, berarti bahwa pemerintahan Anies dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan: 'Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta' ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu," bunyi pernyataan yang diteken oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu.
"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," demikian isi pernyataan itu lebih lanjut.
Pada Pasal 4 Pergub yang diteken Anies itu disebutkan bahwa Badan Pelaksanaan akan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.
Sedangkan fungsinya, jelas koalisi itu, adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, dan bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra yang tak lain adalah para pengembang.
Anies sendiri pada akhir pekan lalu, setelah menyaksikan penyegelan ratusan bangunan tak berizin di Pulau D yang merupakan hasil reklamasi, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu rampungnya Perda Rencana Tata Ruang Zonasi untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara pada Desember 2017 Anies telah mencabut dua rancangan Perda terkait reklamasi dan mengatakan akan mengkaji ulang dan menyempurnakan rancangan itu.
Pada Jumat (8/12/2018) Anies mengatakan dirinya berharap tahun ini raperda baru terkait tata ruang lahan reklamasi bisa rampung.