Jadi Tersangka Kasus ITE, Aktivis IMM Tak Ditahan

Selasa, 12 Juni 2018 | 20:18 WIB
Jadi Tersangka Kasus ITE, Aktivis IMM Tak Ditahan
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah resmi menetapkan Andi Mahfuri (AM) pemuda 24 tahun yang juga aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai tersangka. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) Jawa Tengah ini disangkakan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski telah resmi sebagai tersangka, polisi tidak menahan Andi.

"Yang bersangkutan (AM) tidak tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Selasa (12/6/2018).

Namun demikian, Adi tidak menjelaskan secara rinci alasan penyidik tidak menahan Andi Mahfuri. Sebab, menurutnya, penahanan merupakan kewenangan subjektif dari penyidik.

"Pertimbangan penyidik," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, AM telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada polisi. Ada tiga poin yang tertera dari permohonan tersebut.

Dalam surat penangguhan penahanan itu, AM berjanji akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selama proses penyidikan, tersangka berjanji tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Point terakhir dalam penangguhan penahanan karena alasan Andi masih aktif sebagai mahasiswa UMP.

Andi ditetapkan sebagai tersangka pasca-ditangkap polisi di kawasan Purworejo, Jateng pada Senin (11/6/2018) kemarin.

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Polda Metro Jaya pada Minggu (10/6/2018).

Melalui kuasa hukumnya, Amran melaporkan AM atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Diduga, remaja itu melemparkan isu jika Amran telah berselingkuh dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita melalui akun Twitter, Piyungan Cyber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI