Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memprediksikan jumlah pendatang baru yang akan datang ke ibu kota bakal mengalami kenaikan sekitar dua persen dibanding 2017. Pendatang baru di Jakarta biasa datang seiring arus balik Lebaran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta Edison Sianturi mengatakan, meningkatkan pendatang baru itu dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti arus mudik dan balik Lebaran, serta dimulainya tahun ajaran pendidikan baru.
"Apalagi kalau kita lihat dari kondisi sekolah yang banyak di Jakarta, sehingga banyak pilihan. Jadi setiap tahun ajaran baru, dari daerah selalu banyak datang ke Jakarta untuk bersekolah," ujar Edison saat dihubungi wartawan, Selasa (12/6/2018).
Edison menuturkan, tidak ada larangan bagi warga yang ingin ke Jakarta, terlebih yang ingin merubah nasib ataupun melanjutkan pendidikan.
"Mereka yang ke sini (Jakarta) kan rakyat dan bangsa Indonesia juga. Jadi tidak bisa kami larang datang ke Jakarta. Jangan membuat mereka menjadi sebuah persoalan," kata dia.
Meski demikian, Edison mengimbau bagi pendatang yang ke Jakarta harus memiliki keahlian. Ia juga meminta warga baru di Jakarta nantinya membawa surat-surat yang dibutuhkan.
"Mereka (pendatang baru) harus membawa KTP, BPJS, surat keterangan jalan dan surat pindah," katanya lagi.
Selain itu, pendatang baru juga dilarang tinggal di tempat yang bukan pemukiman. Seperti tinggal di pinggiran rel kereta api, sungai maupun taman kota.
Dari data yang ada, sejak 2013 ada tren kenaikan jumlah pendatang baru di Jakarta. Pada 2013 tercatat ada 54.757 orang pendatang baru. Jumlah itu meningkat pada 2014 menjadi 68.537 orang.
Selanjutnya di tahun 2015 terdapat 70.504 kaum urban datang ke Jakarta. Jumlah itu sedikit menurun pada 2016 yakni 68.763 orang kemudian kembali meningkat pada 2017 menjadi 70.752 orang.