Suara.com - Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto menyatakan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan bersama Polres Kotabaru akan melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang wartawan salah satu media daring, M Yusuf (42).
"Investigasi diperlukan salah satunya untuk mencari tahu penyebab kematian Yusuf," kata Kapolres dalam jumpa pers di Kotabaru, Selasa (12/6/2018).
Dikatakan, M Yusuf yang kini tengah menghadapi proses hukum dengan dakwaan melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, terkait pemberitaan sebuah perusahaan di media daring, pada Ahad (10/6) sekitar pukul 14.10 WITA meninggal dunia.
Yusuf yang di antar petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru, setelah diperiksa dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Menurut laporan dari Lapas, sebelum dibawa ke RSUD Kotabaru, Yusuf mengeluh sesak nafas dan muntah-muntah, dan ada keluar darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit, Yusuf sudah meninggal dunia," ujar Kapolres, menambahkan.
Dokter jaga Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru dr Arul Rahman menjelaskan, tuan Yusuf diantar oleh petugas dari Lapas Kotabaru.
"Setelah kami terima langsung diperiksa tuan Yusuf sudah tidak ada nafas dan nadi, kami beri bantuan dengan memijat bagian jantung, tetapi tidak ada respon," ungkap dokter jaga dr Arul Rahman.
Saat itu, tubuh korban masih teras hangat, tambah Arul, menjelaskan.
Ia mengaku bersama Polisi dan disaksikan dari pihak keluarga dan Kejaksaan melakukan visum et repertum, dan tidak ditemukan ada memar atau kekerasan akibat benda tumpul.