Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan AM sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. AM merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Status AM ditingkatkan menjadi tersangka usai ditangkap di kawasan Purworejo, Jawa Tengah pada Senin (11/6/2018) kemarin.
"Iya (status AM) sudah tersangka (pelanggaran) ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmas, Selasa (12/6/2018).
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada Minggu (11/6/2018). AM dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Pertanian Amran Sulaiman di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Amran melaporkan AM terkait isu perselingkuhan dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang disebar melalui akun Twitter, Piyungan Cyber.
"Hari Minggu kalau enggak salah (melaporkan)," kata Adi.
Perihal kasus ini, AM yang masih berstatus sebagai Mahasiswa Muhammadiyah Purworejo, Jateng masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Netizen Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya menyampaikan ihwal penangkapan AM oleh polisi diduga karena masalah unggahan di medsos. AM, kata Mustofa ditangkap karena dianggap sebagai admin akun Twitter, Piyungan Cyber.
Mustofa menyampaikan, awalnya AM berseteru dengan akun Twitter bernama @kakekdetektif. Kemudian, lanjut Mustofa muncul akun Piyungan Cyber yang mengunggah isu perselingkuhan Menteri Pertanian Amran Sulaiman berselingkuh dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita.
"Setelah itu muncul web namanya piyungan cyber yang dibuat saya duga dibuat oleh @kakekdetektif ini. Isinya memfitnah banyak orang salah satunya menteri pertanian Pak Amran yang isinya perselingkuhan dengan Bupati Pandeglang (Irna Narulita)," kata Mustofa saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Mustofa menduga AM jika polisi menangkap AM setelah namanya disebut-sebut oleh akun @kakekdetektif sebagai pemilik akun tersebut.