Usut Kasus Cawalkot Bekasi, Polisi Periksa Aktivis 212

Selasa, 12 Juni 2018 | 14:32 WIB
Usut Kasus Cawalkot Bekasi, Polisi Periksa Aktivis 212
Aktivis Alumni 212, Azwar Anas (tengah) saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/6/2018). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa aktivis Alumni 212 bernama Azwar Anas. Ia diperiksa selaku pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Calon Wali Kota Bekasi Bekasi, Rahmat Effendi.

Terkait kasus ini, Azwar menuding Rahmat telah mencoreng para aktivis 212 dengan menyebut sebagai kelompok yang serakah.

"Beliau (Rahmad Effendi) di Youtube menyatakan 212 adalah politik serakah, hal yang tidak memiliki seni," kata Azwar di Polda Metro Jaya, Selasa (12/6/2018).

Dia pun mempertanyakan alasan Rahmad menjelek-jeleskan aktivis Alumni 212 saat memyampaikan pidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) beberapa waktu lalu.

"Ini enggak nyambung beliau (Rahmat Effendi) kan bicara pada pidato AMPG. Ada apa walikota itu dengan 212? Kok 212 yang dihina seharusnya gak usah bahas 212. Bahas aja acara AMPG, itu tidak baik. Padahal 212 tak pernah sakiti dia. Atau karena orang terdekat kalah yang kita enggak tahu," kata Azwar.

Merasa sebagai bagian dari aktivis Alumni 212, Azwar akhirnya melaporkan Rahmat.

Aktivis Alumni 212 merupakan gabungan kelompok ormas yang pernah melancarkan aksi Bela Islam untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicopot sebagai Gubernur Jakarta. Mereka juga mendesak agar Ahok dipenjara lantaran telah melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

"Kita selaku alumni 212, banyak temen mau enggak mau ya panggilan moral kita laporan. Makanya kita tak buka komunikasi, kalau hukum belum ditegakkan. Ini contoh buat yang lain jangan gampang keluarkan statemen berbahaya," katanya lagi.

Salah satu pengacara Azwar, Habib Novel Bamukmin menjelaskan, pemeriksaan kliennya itu dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pelimpahan dari Bareskrim. Dilimpahkan kira-kira dua atau tiga minggu lalu. Ini pemeriksaan awal," kata Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI