Suara.com - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Maruli Sijabat menyampaikan angkutan bus layak jalan telah ditandai dengan pemberian stiker. Sedangkan yang tidak layak jalan tidak diberikan stiker dan tidak boleh mengangkut penumpang dari dalam terminal utama.
"Kita sudah jelaskan tadi kepada penguji dan juga kepada para pegawai negeri sipil kami supaya tegas untuk masalah keselamatan dan dalam lalu lintas terutama dalam mengangkut penumpang yang akan melaksanakan mudik," ungkap Maruli saat mengunjungi Terminal Utama Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (11/6/2018).
Ia menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pengujian atau tinjauan kendaraan dengan sembilan buah bus di Terminal Kampung Rambutan dan Kalideres. Dalam pengujian tersebut sebanyak tujuh kendaraan yang lulus kelayakan sedangkan dua kendaraan tidak layak jalan.
"Rata-rata tujuannya tersebut ke Jawa Tengah, Jawa Barat dan Timur," ungkapnya.
Namun hingga sejauh ini kendaraan yang tidak layak jalan tersebut belum dicabut izinnya hanya tidak diizinkan beroprasi saja.
Ia mengatakan uji kelayakan tersebut akan terus dilakukan ke terminal lainnya seperti Lebak Bulus dan terminal bantuan lainnya.
"Karena itu sangat penting sekali selain terminal utama Kampung Rambutan nanti juga terminal utama lagi di Kalideres. Karena kita lihat juga penumpangnya mulai banyak," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan jika akan dilakukan penertiban pada terminal bayangan. Hal tersebut diharapkan untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak lagi yang mudik dengan menggunakan bus dari terminal.
"Terminal bayangan di beberapa tempat sudah kita tertibkan dan saat ini sudah mulai menunjukan, dapat terlihat dari jumlah bis yang berangkat dari terminal bantuan maupun utama meningkat. Ini karena penertiban yang kita lakukan di terminal terminal bayangan itu berjalan baik," katanya.
Terminal bayangan, dikatakannya, seperti yang ada di Jakarta Timur itu tepatnya di Jatiwaringin dan Pangkalan Jati.