Untuk mengawasinya, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini dengan cara menyamar. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan secara online.
Agus minta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat. Jika melihat ada pelanggaran, jangan takut untuk melaporkan melalui ke kontak center 151atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151.
Penumpang juga bisa melaporkan ke posko Lebaran di tiap-tiap bandar udara.
"Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang," pungkasnya.