Dirjen Perhubungan Udara Ajak Masyarakat Teliti Sebelum Terbang

Senin, 11 Juni 2018 | 17:32 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Ajak Masyarakat Teliti Sebelum Terbang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti antara lain, biaya yang dibebankan dan jenis penerbangannya, langsung atau transit.

Menurut Dirjen Hubud, Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Dalam PM, ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung  (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Silakan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket," ujarnya, Jakarta, baru-baru ini.

Pada prinsipnya, lanjut Agus, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.

Baca Juga: Ditjen Hubud Jelaskan Tarif Penumpang dan Kargo pada Ombudsman RI

Ia menambahkan, tarif bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif masih ditambah  pajak dan  asuransi. Selain itu, tarif juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. 

Untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, boleh menjual tarif sebesar 100 persen. Untuk medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC, seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia, boleh maksimal 85 persen.

"Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau yang dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang, yang biasanya ada di maskapai LCC. Biaya tambahan ini misalnya,  bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan dan sebagainya," papar Agus lagi.

Ia mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan, terutama di situs online

"Kalau langsung, tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal. Contohnya dari Jakarta ke Surabaya, tapi transit di Yogyakarta, tentu lebih mahal tiketnya daripada yang langsung. Dalam tiket itu ada dua tarif (Jakarta-Jogja, Jogja-Surabaya), dua asuransi, dua pajak dan bahkan mungkin dua airport tax," tambah Agus.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ditjen Hubud Inspeksi 36 Bandara di Indonesia

"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 Tahun 2018,  yang isinya antara lain, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, " ujar Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI