Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menerbangkan, berdasarkan informasi yang didapat sekolah tempat kejadian sudah menjalankan program Sekolah Rama Anak (SRA). Namun dengan adanya kasus ini bukan berarti SRA tidak ada gunanya, karena SRA merupakan suatu proses berkesinambungan. SD ini, kata dia, termasuk yang sedang dalam proses pemampuan atau proses pemenuhan komponen SRA.
"KPAI meminta masyarakaat dan media agar tidak gagal fokus dari pelaku kekerasan seksual menjadi menghakimi SRA. Apalagi, mengingat pelaku dulu adalah korban, ini sejatinya justru semakin memperkuat alasan untuk memutus mata rantai kekerasan dan kecanduan pornografi di kalangan peserta didik,” kata Retno.