Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polisi mengenakan Undang-Undang Perlidungan Anak terhadap AR (23), terduga pelaku pencabulan terhadap 13 siswa Sekolah Dasar di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. KPAI juga akan meminta penjelasan dari pihak kepolisin terkait progres penangan kasus ini dan minta izin untuk bertemu dengan pelaku.
Ketua KPAI Susanto menerangkan, seusai libur Lebaran KPAI akan mengajukan surat resmi kepada Wali Kota Depok, untuk melakukan koordinasi penanganan kasus ini. Selain itu, program rehabilitasi untuk korban maupun ibu korban juga akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial kota Depok.
"Serta upaya penegahan agar tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah di wilayah Depok," ujar Susanto kepada wartawan, Senin (11/6/2018).
Lebih jauh Susanto mengatakan, KPAI akan mendorong pemerintah kota Depok untuk bersinergi dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dalam melakukan rehabilitasi para korban dan ibunya
"KPAI juga akan bersurat kepada Rektor UI untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak (psikologi) UI terkait upaya membantu rehabilitasi psikologis para korban dan ibunya," kata Susanto.
Tidak hanya itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk melakukan evaluasi sistem perlindungan sekolah terhadap para siswanya selama ada di sekolah.
"Ini untuk seluruh sekolah di Depok agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dia.
Dalam kasus ini, KPAI mengapresiasi langkah empat orangtua korban yang berani melaporkan kasus ini ke Polisi. Dengan begitu, mereka dinilai sudah menyelamatkan banyak anak bangsa dengan melaporkan guru pelaku kekerasan seksual.
Namun, karena masih banyak orngtua korban yang belum melapor, maka KPAI mendorong semua orangtua yang anaknya menjadi korban juga ikut melapor.
"Hal ini juga sebagai langkah agar anak mendapatkan perawatan dan penanganan yang tepat. Saat ini yang melapor hanya 4 orang padahal korban diduga lebih dari 13 anak," kata dia.