Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kasus pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Adapun tersangkanya adalah AR (23), seorang guru honorer.
Tim ini terdiri dari Ketua KPAI Susanto dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti. Nantinya, tim tersebut akan mendalami kasus ini sekaligus meminta progres penanganan kasusnya oleh Polresta Depok.
"KPAI juga akan bertemu pelaku untuk mendalami profile guru sebelum dan selama menjadi pendidik," ujar Susanto kepada wartawan, Senin (11/6/2018).
Selain itu, KPAI juga akan mendalami modus yang diduga dilakukan AR. Menurut Susanto, hal ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan sekolah. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Informasi sementara yang didapat KPAI menunjukan adanya dugaan kuat kalau terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya saat kegiatan belajar mengajar.
"Berlangsung di dalam kelas, antara lain mengajak anak-anak nonton bareng film porno dari handphonenya, dan mengajari anak-anak senam tangan (masturbasi)," kata Retno.
Setiap jam pelajaran Bahasa Inggris AR disebut memisahkan anak-anak perempuan dan anak laki-laki di dua kelas yang berbeda.
"KPAI setelah liburan Idul Fitri akan mendalami lebih jauh mengapa pihak sekolah tidak curiga dengan pemisahan kelas ini," kata Retno.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah meringkus AR (23), seorang guru honorarium yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 13 siswa SD di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (tersangka AR) guru honorer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018)
Penangkapan terhadap AR dilakukan di kediamannya, Kamis (7/6/2018) kemarin, seusai polisi menerima laporan dari orangtua murid.