Suara.com - Mulai hari ini Senin (11/6/2018) pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di jalur-jalur protokol Ibu Kota Jakarta ditiadakan.
"Iya benar ditiadakan (sistem ganjil genap)" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Senin (11/6/2018).
Yusuf menuturkan, peniadaan sistem ganjil genap mulai berlaku sejak hari ini hingga berakhirnya masa cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sampai tanggal 20 Juni 2018 (masa cuti bersama berakhir)" ucap Yusuf.
Baca Juga: Ingin Peringati Kematian Istri, Pria Ini Jual Senapan Api Rakitan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sebelumnya pernah mengatakan hal yang sama.
Budiyanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya rapat koordinasi antara beberapa pihak.
"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran," kata Budiyanto seperti dikutip laman NTMC Polri, Minggu (10/6/2018).