Suara.com - Tarmizi (45) hanya mampu tertunduk lesu saat digiring polisi menuju hotel prodeo. Niatnya untuk memperingati haul mendiang sang istri, harus tertunda untuk sementara waktu.
Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini dibekuk polisi lantaran diketahui menjadi pengrajin senapan api rakitan (Senpira) di daerahnya.
Tersangka ditangkap Tim Unit 1 Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel saat berada di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, OKI, Minggu (10/6/2018).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sudah beberapa kali dirinya menjual senpira. Harganya sekitar Rp 3.000.000 per pucuk.
Baca Juga: Temui Trump di Singapura, Pesawat Kim Jong Un Sempat Jadi Misteri
"Uangnya rencana untuk biaya haul 40 hari istri saya. Ternyata tidak terealisasi karena saya ditangkap polisi," jelasnya.
Penangkapan tersangka bermula saat Unit 1 mendapat informasi ada tersangka yang hendak menjual senpira. Lalu, anggota tim Unit 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Di TKP, tersangka yang tidak sadar kalau pembelinya polisi, langsung mengeluarkan senpira jenis Revolver warna Silver bergagang kayu warna coklat dilengkapi dengan 3 butir amunisi aktif dan sebutir selongsongnya.
"Tersangka langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hari itu juga," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri. Sudah diberi tembakan peringatan, namun tidak digubrisnya. Tersangka tak berkutik ketika sebutir timah panas, bersarang di kaki kanannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Baca Juga: Kronologis Lakalantas Rombongan Mudik Bersama BUMN di Tol Cipali
"Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]