"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan ... tidak tepat," tegas Zudan.
Zudan mengaku heran Camat Medan Polonia tidak memahami aturan yang berlaku. Pernyataan Camat Polonia itu menunjukkan bahwa dia tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar dalam pengurusan dan penerbitan KTP-E, kecuali untuk KTP-E pertama.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, meminta, agar aparat atau pejabat di daerah tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham.
"Kepada aparat kecamatan khususnya terkait soal KTP-E agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat luas," tegas Bahtiar.