Suara.com - Jelang pemilihan gubernur Sumatera Utara, publik dihebohkan oleh KTP Elektronik (KTP-E) Djarot Saiful Hidayat, salah satu kandidat yag bertarung dalam pilkada tersebut. Masalah ini memaksa Kementerian Dalam Negeri buka suara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, seperti dilansir situs resmi Kemedagri, Minggu (10/6/2018), menegaskan KTP-E baru Djarot diurus sesuai prosedur.
"Pemberitaan yang berkembang di media sosial menyudutkan Dukcapil Kemendagri, seolah-olah telah menerbitkan KTP-E palsu atas nama Bapak Djarot Saiful Hidayat," kata Zudan.
Polemik itu berawal dari laporan sebuah media online yang mengutip keterangan seorang camat di Medan. Sang camat mengaku tak mengetahui proses pembuatan KTP-E Djarot, yang pindah dari Jakarta ke Medan.
Zudan sendiri mengatakan pihaknya telah menelusuri masalah itu dan hasilnya dari riwayat data pengurusan KTP-E milik Djarot rupanya telah diurus sesuai prosedur.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-E Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-E asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," tutur dia.
KTP-E Djarot, beber Zudan, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana. Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan.
Data dan KTP-E Djarot diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 pagi oleh pemegang username nomor: 1271budi.
Namun yang disayangkan Zudan adalah pernyataan Camat Medan Polonia, M Agha Novrian yang menyatakan tak ada berkas surat pindah dari daerah asalnya ke kelurahan yang diteruskan ke camat.
Pernyataan itu yang memicu polemik. Zudan menyayangkan, seorang camat tak tahu dan tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan KTP-E. Padahal, aturan baru tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan Camat.